You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Ahok: PT JM Tak Bisa Penuhi 15 Syarat
photo Yopie Oscar - Beritajakarta.id

Pemprov DKI akan Kirim Surat Jawaban ke PT JM

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta segera mengirim jawaban kepada PT Jakarta Monorail (JM) terkait dengan kelanjutan proyek monorel yang sempat mangkrak. Sebab, PT JM sendiri tidak bisa memenuhi syarat yang diminta sebelum melanjutkan kembali pembangunan monorel.

Besok ada suratnya deh, saya akan balas. Kita akan menjawab surat-surat yang masuk, akan kita sampaikan fakta-fakta seperti apa

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku, selama syarat yang diajukan belum dipenuhi maka pembangunan tidak bisa dilanjutkan. Saat ini Biro Hukum diminta untuk menyiapkan surat jawaban kepada PT JM.

"Besok ada suratnya deh, saya akan balas. Kita akan menjawab surat-surat yang masuk, akan kita sampaikan fakta-fakta seperti apa," kata Ahok, di Balaikota DKI Jakarta, Kamis (9/7).

DKI Ajukan Rencana Pembangunan LRT ke Kemenhub

Menurut Ahok, pembatalan pembangunan monorel sudah dilakukan sejak Fauzi Bowo menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Kemudian, pembangunan bisa dilanjutkan asal PT JM dapat memenuhi 15 syarat yang diminta. Namun hingga saat ini syarat yang diminta belum bisa dipenuhi.

"Sebenarnya kalau bilang pembatalan dari jaman Pak Fauzi, itu sudah pemutusan. Dihidupkan kembali dalam arti ada syaratnya. Ada 15 syarat yang harus dia penuhi. Tapi setelah ditunggu sekian lama tidak bisa, jadi selama belum dipenuhi, kita belum nyambung lagi," ujarnya.

Selain itu, lanjut Basuki, Kementerian Koordinator Perekonomian mengeluarkan surat, yang mengatur untuk pembangunan monorel tidak boleh ada bantuan dari pemerintah lagi.

"Ada surat dari Menteri Ekonomi untuk monorel tidak boleh ada bantuan dari pemerintah. Total tidak boleh. Berarti tawaran mau kasih properti tidak bisa dong. Bertentangan dengan surat menteri," ucapnya.

Sementara terkait dengan ancaman PT JM untuk membawa pembatalan kontrak ke Badan Arbitrase Internasional (Bani) di Perancis, Basuki tak ambil pusing. Karena memang perjanjian belum dihidupkan kembali, sebelum persyaratan dipenuhi.

"Memang sudah dari dulu batal kok. Kita hanya berusaha untuk menghidupkan kambali. Kalau ke Bani silahkan saja," tegasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Sudin Kominfotik Jakut Berkolaborasi Tingkatkan Literasi Digital

    access_time27-01-2026 remove_red_eye1359 personAnita Karyati
  2. Pramono Perpanjang Masa PJJ Sampai 1 Februari

    access_time29-01-2026 remove_red_eye970 personDessy Suciati
  3. KORPRI DKI Salurkan Donasi untuk Penyintas Bencana di Sumatra

    access_time30-01-2026 remove_red_eye796 personFakhrizal Fakhri
  4. Hujan Bakal Basahi Jakarta Hari Ini

    access_time28-01-2026 remove_red_eye729 personDessy Suciati
  5. Sudinhub Jaksel Tindak Parkir Liar di Jalan Ciledug Raya

    access_time28-01-2026 remove_red_eye727 personTiyo Surya Sakti
close